Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Sungai Raya Dalam

20 Februari 2024 11:08:34

Administrator Desa

234 Kali dibaca

 

Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 60 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita

Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2018 Nomor 61);

Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan anggaran Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyusunan sasaran yang hendak dicapai di bidang kesekretariatan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan yang meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  4. pelaksanaan urusan umum yang meliputi penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  5. pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  6. pelaksanaan urusan perencanaan yang meliputi menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
  7. pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  8. penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di sekretariat; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh kepala desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kaur TU dan Umum :

  1. melaksanakan urusan    ketatausahaan    seperti    tata    naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. melaksanakan penataan administrasi perangkat Desa;
  3. menyediakan prasarana perangkat Desa dan kantor;
  4. menyiapkan kegiatan rapat;
  5. melaksanakan pengadministrasian aset, inventarisasi aset;
  6. melaksanakan penyiapan perjalanan dinas; dan
  7. melaksanakan pelayanan umum.

Kepala Seksi Pemerintahan  mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan anggaran seksi pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyusunan sasaran yang hendak dicapai pada Seksi pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
  4. penyusunan rancangan regulasi desa;
  5. pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi masalah pertanahan;
  6. pelaksanaan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban;
  7. pelaksanaan pembinaan di bidang perlindungan masyarakat;
  8. pelaksanaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  9. pelaksanaan penataan dan pengelolaan wilayah;
  10. pelaksanaan pendataan dan pengelolaan profil desa;
  11. pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  12. penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di seksi pemerintahan; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan anggaran seksi kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan pembangunan sarana prasarana perdesaan di bidang pendidikan, dan kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyusunan sasaran yang hendak dicapai pada seksi kesejahteraanberdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana perdesaan;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  5. pelaksanaan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  7. pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  8. penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di seksi kesejahteraan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pelayanan  mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan anggaran seksi pelayanan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyusunan sasaran yang hendak dicapai pada seksi pelayanan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  4. pelaksanaan peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  5. pelaksanaan penyusunan program, pembinaan dan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik dan lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan pembinaan di bidang pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, dan keagamaan dan ketenagakerjaan;
  7. pelaksanaan pembinaan di bidang organisasi sosial /kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat (lsm) dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
  8. pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  9. penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di seksi kesejahteraan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan anggaran urusan tata usaha dan umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyusunan sasaran yang hendak dicapai pada urusan tata usaha dan umumberdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan yang meliputi surat menyurat dan kearsipan;
  4. pelaksanaan penataan administrasi perangkat desa;
  5. pelaksanaan penyediaan prasarana perangkat desa, kantor dan rapat;
  6. pelaksanaan pengadaan, penyaluran, penyimpanan serta pemeliharaan peralatan dan perlengkapan;
  7. pelaksanaan administrasi dan inventarisasi aset;
  8. pelaksanaan administrasi perjalanan dinas;
  9. pelaksanaan pelayanan umum;
  10. pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  11. penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas urusan tata usaha dan umum; dan
  12. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan anggaran urusan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyusunan sasaran yang hendak dicapai pada urusan keuangan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pelaksanaan pengelolaan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  5. pelaksanaan verifikasi administrasi keuangan;
  6. pelaksanaan pengelolaan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, RW, RT dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  7. pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  8. penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas urusan keuangan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala urusan  perencanaan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dan anggaran urusan perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. penyusunan sasaran yang hendak dicapai pada urusan perencanaan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  3. pelaksanaan kompilasi dan penyelarasan program kerja;
  4. pengumpulan bahan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa;
  5. pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data serta penyajian data dan informasi potensi Desa;
  6. penginventarisasian data-data dalam rangka pembangunan;
  7. penyusunan dan pengelolaan bahan laporan pelaksanaan program kerja dan keuangan desa;
  8. penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  9. penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan;
  10. pengelolaan sistem informasi manajemen data di wilayah Desa;
  11. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program;
  12. pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  13. penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas urusan perencanaan; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Statistik

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Sinergi Program

PORTAL WEB KUBU RAYA
PORTAL DISKOMINFO
SISKEUDES
KOMISI INFORMASI KALBAR

Aparatur Desa

Back Next

Komentar

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Sungai Raya Dalam, Komplek Taman Sungai Raya
Desa :Sungairaya Dalam
Kecamatan:Sungai Raya
Kabupaten:Kubu Raya
Kodepos:78391
Telepon:
Email:sungairayadalam1@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:23
Kemarin:76
Total:18.231
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.149.237.194
Browser:Mozilla 5.0