Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 60 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita
Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2018 Nomor 61);
|
Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja dan anggaran Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- penyusunan sasaran yang hendak dicapai di bidang kesekretariatan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan yang meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- pelaksanaan urusan umum yang meliputi penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- pelaksanaan urusan perencanaan yang meliputi menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
- pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di sekretariat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh kepala desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kaur TU dan Umum :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- melaksanakan penataan administrasi perangkat Desa;
- menyediakan prasarana perangkat Desa dan kantor;
- menyiapkan kegiatan rapat;
- melaksanakan pengadministrasian aset, inventarisasi aset;
- melaksanakan penyiapan perjalanan dinas; dan
- melaksanakan pelayanan umum.
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja dan anggaran seksi pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- penyusunan sasaran yang hendak dicapai pada Seksi pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
- penyusunan rancangan regulasi desa;
- pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi masalah pertanahan;
- pelaksanaan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan pembinaan di bidang perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- pelaksanaan penataan dan pengelolaan wilayah;
- pelaksanaan pendataan dan pengelolaan profil desa;
- pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di seksi pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja dan anggaran seksi kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan pembangunan sarana prasarana perdesaan di bidang pendidikan, dan kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- penyusunan sasaran yang hendak dicapai pada seksi kesejahteraanberdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana perdesaan;
- pelaksanaan pembinaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- pelaksanaan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di seksi kesejahteraan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja dan anggaran seksi pelayanan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- penyusunan sasaran yang hendak dicapai pada seksi pelayanan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- pelaksanaan peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan penyusunan program, pembinaan dan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan pembinaan di bidang pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, dan keagamaan dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan pembinaan di bidang organisasi sosial /kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat (lsm) dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
- pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di seksi kesejahteraan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja dan anggaran urusan tata usaha dan umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- penyusunan sasaran yang hendak dicapai pada urusan tata usaha dan umumberdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan yang meliputi surat menyurat dan kearsipan;
- pelaksanaan penataan administrasi perangkat desa;
- pelaksanaan penyediaan prasarana perangkat desa, kantor dan rapat;
- pelaksanaan pengadaan, penyaluran, penyimpanan serta pemeliharaan peralatan dan perlengkapan;
- pelaksanaan administrasi dan inventarisasi aset;
- pelaksanaan administrasi perjalanan dinas;
- pelaksanaan pelayanan umum;
- pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas urusan tata usaha dan umum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja dan anggaran urusan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- penyusunan sasaran yang hendak dicapai pada urusan keuangan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- pelaksanaan verifikasi administrasi keuangan;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, RW, RT dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas urusan keuangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja dan anggaran urusan perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- penyusunan sasaran yang hendak dicapai pada urusan perencanaan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan kompilasi dan penyelarasan program kerja;
- pengumpulan bahan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa;
- pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data serta penyajian data dan informasi potensi Desa;
- penginventarisasian data-data dalam rangka pembangunan;
- penyusunan dan pengelolaan bahan laporan pelaksanaan program kerja dan keuangan desa;
- penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan;
- pengelolaan sistem informasi manajemen data di wilayah Desa;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program;
- pelaksanaan koordinasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- penyusunan bahan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas urusan perencanaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dusun memiliki fungsi:
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Kirim Komentar